Dinegara kita
terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia
yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008.
Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman
bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya
atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan
sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah
situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan
yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang
disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa
seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11
Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa
facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat
(1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)]
dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal
28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya
itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya
untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE,
untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi
serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya
dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya,
semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan
negatif tentang UU ITE ini.
Untuk sisi
positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan
di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang
berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan
hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang
dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk sisi
negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni
Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam
undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya
mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU
konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut
membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat
kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak
berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu
sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang
Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang
dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia
IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.
Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber : http://sunjahendianto.blogspot.com/