NAMA : ALIYUDDIN
(1B114168)
HENDRO
PRAMONO (1B114167)
MUHAMMAD
HAFIIDH (1B114166)
1.
Internalisasi
Belajar Dan Spesialisasi
a. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian idealismenya
·
Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan
yang baru
·
Semangat pengabdiannya
·
Sepontanitas dan dinamikanya
·
Inovasi dan kreativitasnya
·
Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya
yang mandiri
·
Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,
sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada
b. Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana
bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita
ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi
dan Tujuan Sosialisasi.
c. Proses Sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada
semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup
ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang
menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan
lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara
berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
d. Peranan sosial
mahasiswa dan pemuda di masyarakat
e. Pada masa 1990
sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu
mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada
mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan
Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang
pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk
berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong
peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat
bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda
di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di
masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum
intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu
mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang
relatif sama dengan warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya kapitalisme,
pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar
berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan
pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme
mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang
menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis
dan pasar Dampak langsung yang bisa dirasakan
semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli
masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak
putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan
meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.
Keadaan di atas dapat mengakibatkan
kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang
telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat
diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka
kita akan kehilangan sebuah generasi.
Kehilangan generasi mempunyai
implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya
untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga
lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang
pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan
pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi
pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum
yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi
malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran
tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Peran pemuda yang seperti ini adalah
peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat”
bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan
NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan
kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah lebih dari 60 tahun bangsa
Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab
berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah
barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang
tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban
keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong
peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam
jangka panjang.
2. Pemuda dan Identitas
a. Pola dasar pembinaan dan
pengembangan
Pola dasar Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
a. Landasan
IDIIL
: Pancasila
b. Landasan
Konstitusional :
Undang-Undang Dasar 1945
c. Landasan
Strategis
: Garis-Garis Besar Haluan Negara
d. Landasan
Historis
: Sumpah Pemuda Th. 1928 dan
e. Proklamasi
Kemerdekaan 17-8-45
f. Landasan
Normatif
: Etika, tata nilai dan tradisi
g. luhur
yang hidup dalam masyarakat
b. Masalah
– masalah generasi muda
Berbagai permasalah generasi
muda yang muncul pada saat ini antara lain adalah:
a. Menurunnya
Idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan generasi muda
b. Kekurang
pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum
seimbangnya antar jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, baik formal maupun non formal.
d. Kurangnya
lapangan kerja /kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran /
setengan pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat lajunya perkembangan pembangunan
nasional.
e. Kurangnya
Gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan
pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
f. Masih
banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.
g. Pergaulan
bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
h. Meningkatnya
kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
c. POTENSI-POTENSI
PADA GENERASI MUDA
Potensi-potensi yang ada pada
generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme
dan Daya Kritis
b. Dinamika
dan Kreatifitas
c. Keberanian
mengambil resiko
d. Optimis
dan kegairahan semangat
e. Sikap
kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman
dalam Kesatuan dan Persatuan
h. Patriotisme
dan Nasionalisme
i.
Sikap Ksatria
j.
Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
3. Perguruan
tinggi dan pendidikan
A. Pengertian
pendidikan dan perguruan tinggi
a. Pengertian
pendidikan menurut Prof. Dr. John Dewey
pendidikan adalah suatu proses
pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu
pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses
menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam
perkembangan seseorang.
b. Pengertian
pendidikan menurut Prof. H. Mahmud Yunus
pendidikan adalah usaha-usaha
yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan
peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat
mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup
bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan
masyarakat.
c. Pengertian
pendidikan menurut Prof. Herman H. Horn
pendidikan adalah proses abadi
dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk
dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam
alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
Pengertian perguruan tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau
vokasi.
B. Alasan pentingnya mengenyam
pendidikan di perguruan tinggi
Pertama, sebagai kelompok
masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka mamiliki pengetahuan yang
luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam
pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat.
Kedua, sebagai kelompok
masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan
proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi
muda/pemuda lainnya
Ketiga, mahasiswa yang berasal
dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya
akulturasi sosial dan budaya.
Keempat, mahasiswa sebagai
kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian
dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan
generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan
pendidikan yang lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Ciri
– Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat
Hukum
• Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
• Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
Macam-macam
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Negara
Negara
dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Bentuk-Bentuk
Negara
1.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a.
Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah
bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara
kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah
sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum,
bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh negara yang
berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan
italia.
b.
Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat
adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian
pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara
limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh
negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan
asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian
berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan
oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung
dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos,
kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara
yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss,
India, Malaysia dan Jerman.
Unsur Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat
dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah
suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk
perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti
tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan,
sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis
lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah
laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar
laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua
konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan
yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan
yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de
Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum
Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah
udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu
negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu
negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara
setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah
ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di
luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh
wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di
bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan
perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu
badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu
gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu
negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Negara
sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana
untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa
pandangan tentang tujuan Negara :
1.Tujuan
Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia
sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2.
Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang :
Negara
bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan
adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan
Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus
diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau
ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika
orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi
lemah.
3. Tujuan
Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan
Kehendak Tuhan.
4.
Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank
Negara
bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
5.
Tujuan Negara Menurut Krabbe
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat
Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa
kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam
Negara (Rule of Law).
6.
Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State
Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk
tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1.
Untuk memperluas kekuasaan.
2.
Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit)
7.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam
Pembukaan UUD 1945
"Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial,"
|
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang)
di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah
kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan
organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Perbedaan pemerintah
dengan pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Menurut
Bahasa, Pengertian Warga mengandung
arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat
disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga
atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga
bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi
warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu
negara.
KRITERIA
WARGA NEGARA
2
Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
*
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang ,dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal
dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
C. Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
I. Pelapisan Sosial
a. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau di sebut juga
Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan
sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya
kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.
Adapun
pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah
golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini
muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas
dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan
lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun
pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Jadi
dapat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan
rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan
dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan
rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam
perbedaan, sepertihalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial,
serta kekuasaan dan wewenang.
b. Jelaskan Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya pelapisan sosial itu
sendiri dibagi 2, yaitu:
-
Terjadi dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
-
Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
II. Kesamaan Derajat
a. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
b. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,
yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD ’45 Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
•
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.” Di dalam perumusan ini
dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil
telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
“Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
•
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
•
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai
berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
•
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
III. Elite & Massa
a. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
b. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok
heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
a.
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
c. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers,
atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d. Ciri-ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan
sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu
proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber :
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html
https://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
http://agil-asshofie.blogspot.co.id/2011/10/tujuan-terbentuknya-sebuah-negara.html
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://dimasmelodi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html#_
https://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://fauzaanazima.blogspot.co.id/2014/11/internalisasi-belajar-dan-spesialisasi.html
http://furikurniati.webs.com/tugasisd3.htm
http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli/
https://epistemologyideas.wordpress.com/2012/10/23/pendidikan-dan-perguruan-tinggi/
https://anchanchan.wordpress.com/2014/11/24/softskill-tugas-6-pelapisan-sosial-kesamaan-derajat/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/fungsi-eliet-memegang-strategi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar