Berbagai jenis Jasa Perbankan
1. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu 
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk 
melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.Pembatalan transfer keluar.:
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang 
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
 bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah 
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk 
tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah 
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama – tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
a. Warkat Inkaso
1.  Warkat inkaso tanpa lampiran
     Yaitu warkat-warkat inkaso yang 
tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet 
giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran
     Yaitu warkat-warkat inkaso yang 
dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, 
polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b. Jenis Inkaso
1. Inkaso keluar
     Merupakan kegiatan untuk menagih 
suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sisi 
bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat 
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk
     Merupakan  kegiatan yang masuk atas 
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan 
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah 
menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
3. Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
a. Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik
b. Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta 
kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak 
dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank 
dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena 
suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib 
mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari 
sebelumnya.
c. Pertemuan Kliring Dilakukan dalam dua Tahap yaitu:
1. Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan warkat 
debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat 
kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan stempel 
“kliring” dan nomor kode kelompok peserta, poersetujuan penyelenggara 
dan peserta lain.
2. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian 
dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur 
lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun 
neraca gabungan pserta.
d. Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal 
dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang 
didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat 
surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik ini adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
4. Jasa Perbankan : Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS)
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement selanjutnya disebut sistem BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara indovidual.Sumber : http://bankernote.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar